TEORI ETIKA DAN APLIKASI

Rabu, 30 November 2011


    Pengertian Etika
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyaraka. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethikos” berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standard an penilaian moral (Wikipedia.org). Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Tiga Norma Umum :
a. Norma Sopan Santun Yaitu norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah manusia, misalnya cara berpakaian atau duduk
b. Norma Hukum Yaitu norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Norma Moral Yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Morma ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.

Etika dibagi menjadi dua jenis yaitu etika filosofis dan etika teologis. Etika filosofis adalah etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu etika sebenernya adalah bagian dari filsafat.
Etika Teologis adalah etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi criteria pembeda antaa etika filosofis dan etika teologis.

Etika dan moral sangat berkaitan dalam kehidupan sehari-hari. Setiap individu dan kelompok masyarakat pasti memiliki suatu etika, moral dan norma yang selalu dijaga. Dalam kehidupan sebagai seorang prefesional etika perlu dijaga hal tersebut karena adanya suatu kepercayaan dari klien kepada kita. Sebagai contoh seorang Wakil Perantara Perdangan Efek yang menjadi seorang broker di salah satu sekuritas harus memberitahu nasabahnya jika broker tersebut merekomendasikan suatu saham emiten yang layak untuk dibeli, pada saat bersamaan broker tersebut juga memiliki saham tersebut. Oleh karena itu, broker harus memberitahukan bahwa broker tidak memiliki maksud bahwa jika nasabah ingin membeli saham tersebut perubahan harga atas saham tersebut tidak menjadi keuntungan broker. Sebagai seorang professional dibidangnya setiap individu harus berkerja sesuai dengan etika dan kode etik profesi yang sudah dibentuk.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Etika

0 komentar: