ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI

Rabu, 30 November 2011


I.       Pendahuluan
Dalam sistem perekonomian pasar bebas, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan  semaksimal mungkin, sejalan dengan prinsip efisiensi. Namun, dalam mencapai tujuan tersebut pelaku bisnis kerap  menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak.
Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi  penyimpangan norma-norma etis, meski perusahaan perusahaan tersebut memiliki code of conduct dalam berbisnis  yang harus dipatuhi seluruh organ di dalam organisasi. Penerapan kaidah good corporate governace di perusahaan swasta, BUMN, dan instansi pemerintah juga masih lemah. Banyak perusahaan melakukan pelanggaran, terutama dalam  pelaporan kinerja keuangan perusahaan.
Prinsip keterbukaan informasi tentang kinerja keuangan bagi perusahaan terdaftar BEJ misalnya seringkali dilanggar dan jelas merugikan para pemangku (stakeholders), terutama pemegang saham dan masyarakat luas  lainnya. Berbagai kasus insider trading dan banyaknya perusahaan publik yang disuspend perdagangan sahamnya oleh otoritas bursa menunjukkan contoh praktik buruk dalam berbisnis. Belum lagi masalah kerusakan lingkungan yang terjadi akibat eksploitasi sumber daya alam dengan alasan mengejar keuntungan setinggi-tingginya tanpa memperhitungkan daya dukung ekosistem lingkungan.
Etika dan intergirtas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan. Kompetisi inilah yang memanas belakang ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab social, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab social, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan dan menghidari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar dan lain-lain.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi pada tahun 2000 an dapat diatasi.
II.    PEMBAHASAN
Etika
Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) . Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Menurut Maryani & Ludigdo (2001). “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”

Drs. H. Burhanudin Salam. Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat. Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Kata etika berasal dari bahasa Yunani, “Ethos”, atau ”Taetha” yang berarti tempattinggal, padang rumput, karakter , watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah,tindakan kebajikan dan suara hati. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Bisnis
Mahmud Machfoedz. Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Usahawan atau pelaku bisnis harus mampu mamadukan 4 macam sumber daya,yaitu:
-          Sumber daya materi
-          Sumber daya manusia
-          Sumber daya keuangan
-          Sumber daya informasi
Grifin dan Ebert (1966). “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.

Allan Afuah (2004). “Business is the organized effort of individuals to produce and sell for a provit, the goods and services that satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts within a society or within an industry. Maksudnya Bisnis ialah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri. Orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur.

Etika Bisnis
Velasquez (2005). Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.

Hill dan Jones (1998). Menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks. Lebih jauh ia mengatakan, “Most of us already have a good sense of what is right and what is wrong. We already know that is wrong to take action that put the lives other risk” ("Sebagian besar dari kita sudah memiliki rasa yang baik dari apa yang benar dan apa yang salah. Kita sudah tahu bahwa salah satu untuk mengambil tindakan yang menempatkan risiko kehidupan yang lain.").

Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Etika Bisnis yang Baik
Untuk dapat menjalankan bisnis yang baik, maka seorang palaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang tidak merugikan diri sendiri taupun pihak lain. Dari sudut pandang moral, bisnis sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan kepentingan diri sendiri maupun hak dan kepentingan orang lain guna kepentingan bisnis itu sendiri, karena jika produsen sebagai pelaku bisnis hanya mementingkan kepentingan diri sendiri,misalkan dalam hal mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, namun di samping hal tersebut produsen tidak mementingkan hak dan kepentingan konsumen, maka konsumen akan merasa dirugikan atau merasa kecewa terhadap produk bisnis yang ditawarkan. Oleh karena itu penting bagi pelaku bisnis untuk memperhatikan hak dan kepentingan konsumen,untuk tetap mendapatkan kepercayaan terhadap produk yang ditawarkan kepada para konsumen. Dari sudut pandang hukum, bisnis yang baik harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, karena peraturan dalam hukum tertulis, sehingga aka nada sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap hukum tersebut, dan untuk menghindari pelaksanaan kegiatan bisnis yang terlibat dengan kasus hukum yang pada umumnya dianggap merugikan salah satu pihak.

III.    Etika Bisnis Contoh Kasus
Perkembangan pasar modal yang cukup menggeliat setelah terjadi krisis tahun 2008 menyebabkan harga-harga saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Kenaikan tersebut memberikan keuntungan yang cukup tinggi untuk para trader yang melakukan transaksi jual dan beli.

Sekuritas sebagai salah satu anggota bursa yang memberikan fasilitas untuk masyarakat yang ingin berinvestasi dipasar modal. Sekuritas tersebut mendapatkan izin dari Bapepam-LK sebagai perantara perdangan efek. Mr. A yang berkerja pada sekuritas sebagai broker tersebut memiliki nasabah-nasabah kelas “kakap” atau nasabah yang memiliki dana yang besar dan setidaknya nasabah tersebut dapat menggerakan harga yang sedang terjadi di pasar. Broker tersebut telah memiliki posisi pada saham PT. XYZ karena memiliki informasi orang dalam perusahaan. Broker tersebut memberikan rekomendasi kepada nasabah bahwa harga saham PT. XYZ akan mengalami kenaikan harga. Selain itu, sekuritas dimana broker itu berkerja juga telah melakukan pembelian terhadap saham PT. XYZ tersebut. Nasabah yang mengikuti rekomendasi dari broker tersebut membeli saham tersebut dengan jumlah lot yang besar sehingga harga mengalami kenaikan yang memberikan keuntungan kepada broker dan sekuritas tersebut. Mr. B yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan kepada Bapepam untuk ditindaklanjuti atas kecurangan tersebut.

Penutup
Contoh kasus di atas seharusnya tidak diperbolehkan. Broker dan sekuritas yang memiliki informasi orang dalam dilarang melakukan transaksi atas informasi tersebut atau memberikan rekomendasi kepada nasabah. Hal tersebut telah melanggar etika bisnis dan etika profesi di bidang pasar modal.

0 komentar: