BAB II
PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI
Akuntansi harus memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus berubah dan mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hokum, sosial, dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya.
Beberapa perkembangan akuntansi:
- Akuntansi awalnya tidak lebih dari system pencatatan untuk jasa perbankan tertentu dan skema pemungutan pajak.
- Timbulnya perusahaan modern mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodic.
- Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestic dan international.
- Akuntansi memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi ke dalam system dan prosedurnya.
PERKEMBANGAN
Delapan faktor yang mempengaruhi secara signifikan terhadap perkembangan akuntansi, yaitu:
- Sumber Pendanaan
- Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat da Inggris, Akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait.
- Dalam system berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan pembayaran dividend an menjaga pendanaan yang cukup dalam rangka perlindungan bagi para peminjam.
- Sistem Hukum
1) Kodifikasi hukum (sipil) : akuntansi digabungkan dalam bentuk hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur.
à Diambil dari hokum Romawi dank ode Napoleon
2) Kodifikasi umum (kasus) : berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap.
à Diambil dari kasus hukum Inggris
Kode hukum-sumber dari Perancis
|
Kode hukum-sumber dari Jerman
|
Kode hukum-sumber dari Skandinavia
|
Hukum umum
|
Afrika Mesir Amerika Argentina Brasil Cile Kolombia Ekuador Meksiko Peru Uruguay Venezuela Asia Indonesia Yordania Filipina Turki Eropa Belgia Perancis Yunani Italia Luksemburg Belanda Portugal Spanyol |
Asia Jepang Korea Selatan Taiwan Eropa Austria Republik Ceko Jerman Hungaria Republik Slovakia Swiss |
Eropa Denmark Finlandia Islandia Norwegia Swedia |
Afrika Kenya Nigeria Afrika Selatan Zimbabwe Amerika Kanada Amerika Serikat Asia Hongkong India Israel Malaysia Pakistan Singapura Sri Lanka Thailand Australasia Australia Selandia Baru Eropa Irlandia Inggris |
- Perpajakan
1) Pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama, contohnya di Jerman dan Swedia.
2) Pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah beda, contohnya Belanda.
- Ikatan Politik dan Ekonomi
- Kolonialisme Iggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris.
- Pendudukan Jerman selama Perang Dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan Comptable.
- Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhir perang dunia II.
- Inflasi
- Tingkat Perkembangan Ekonomi
- Kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritas asset.
- Penilaiaan asset tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur.
- Penilaian asset tidak berwujud dan sumber daya manusia, semakin berkembang.
- Tingkat Pendidikan
- Budaya
1) individualisme
2) jarak kekuasaan
3) penghindaran ketidakpastian
4) maskulinitas
Hofstede, Garay menusulkan suatu kerangka kerja yang menhubungkan budaya akuntansi, yaitu empat dimensi nilai akuntansi yang memper\ngaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu:
- Profesionalisme versus Ketetapan wajib pengendalian
- Keseragaman versus Fleksibilitas
- Konservatisme versus Optimisme
- Kerahasiaan versus Transparansi
Hubungan antara Nilai-nilai Akuntansi dan Dimensi Budaya
Dimensi Budaya
(Hofstede)
|
Profesionalisme
|
Keseragaman
|
Konservatisme
|
Kerahasiaan
|
Individualisme
|
+
|
-
|
-
|
-
|
Penghindaran Ketidakpastian
|
-
|
+
|
+
|
+
|
Jarak Kekuasaan
|
-
|
+
|
.
|
+
|
Maskulinitas
|
.
|
.
|
-
|
-
|
KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori, yaitu:
- Pertimbangan: bergantung pada pengetahuan, intuisis dan pengalaman
- Secara Empiris: menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi.
- Berdasarkan pendekatan makroekonomi
- Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
- Berdasarkan pendekatan disiplin independen
- Berdasarkan pendekatan yang seragam
Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
- Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
- Akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin menghilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini, yaitu:
- Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di dunia.
- Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang umum.
- Beberapa negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemetintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independen.
- Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) / jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum)
- Sewa guna usaha, yang memiliki substansi pembelian asset tetap (property) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum)
- Pensiun, dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum)
Sumber : Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat.
0 komentar:
Posting Komentar